Diestimasikan 18 Agustus Mendatang Pembelajaran dengan Tatap Muka Dilaksanakan di Bukittinggi,Jika Terpenuhi Kriteria
RMT, Bukittinggi: Merujuk perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Menteri Agama Republik Indonesia terkait pemberlakuan pembelajaran dengan tatap muka di sekolah maka Pemerintah Kota Bukittinggi menindakalanjutinya untuk kesiapan pelaksanaan kebijakan tersebut, dimana tertuang daerah di Zona Hijau dan Kuning diperbolehkan melaksanakan pembelajaran di sekolah namun tetap berdasarkan penerapan protokol kecehatan cegah Covid-19.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Bukittinggi telah menyampaikan rekomendasi persetujuan agar kepala daerah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pemberlakuan pembelajaran dengan tatap muka di sekolah. Hal itu juga tertuang dalam SKB bahwa kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan terkait waktu dan mekanisme kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Bukittinggi Melfi Abra, hari ini Sabtu (08/08/2020), selanjutnya mengatakan pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) walikota Bukittinggi untuk pemberlakuan pembelajaran dengan tatap muka. Ia menyampaikan ketika SKB empat menteri ini dikeluarkan tidak serta merta aktivitas di sekolah dapat diikuti peserta didik, dikarenakan terdapat sejumlah kriteria yang harus terpenuhi, seperti kesiapan instrument untuk protokol kesehatan, dan surat persetujuan wali murid jika anaknya diperbolehkan belajar di sekolah.
"Iya, tidak langsung ketika ketentuan diperbolehkan belajar di sekolah dengan tatap muka dari SKB empat menteri itu, kita langsung terapkan anak belajar di sekolah. Tapi, kita lengkapi dulu sekolah siap untuk melindungi anak dengan protokol kesehatan, dilengkapi kebutuhan alat pelindung diri, masker, handsanitizer, disemprot disinfektan, pengaturan jarak fisik dan sosial terhadap jumlah peserta didik di sekolah. Orang tua harus mengisi surat persetujuan jika anaknya diperbolehkan belajar dengan tatap muka di sekolah atau tidak bersedia". ujarnya
Diketahui, kebijakan pemberlakukan pembelajaran dengan tatap muka di sekolah sesuai SKB itu teruntuk satuan pendidikan dimulai SD hingga SMA sederajat. Ia menerangkan upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah sebelumnya adalah mengantisipasi dampak penyebaran covid-19 melalui test swab seluruh guru dan tenaga kependidikan serta penjaga sekolah pada satuan pendidikan setingkat SMP/MTS sederajat se-Bukittinggi baik negeri dan swasta. Tentu, melihat pertimbangan guru SD sederajat pun jika diperlukan dapat mengikuti Test Swab, akan tetapi ia belum mendapatkan gambaran tersebut. Ditambahkan Melfi Abra, informasi yang diterima bahwa guru dan tenaga pendidik serta penjaga sekolah di SMA/SMK/SLB se-Bukittinggi baik negeri maupun swasta dalam waktu dekat mengikuti Test Swab di Dinas Kesehatan Kota (DKK) kota Bukittinggi.
" dalam SKB empat menteri itu satuan pendidikan yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran dengan tatap muka di sekolah dimulai dari SD sederajat hingga SMA sederajat.Alhamdulillah test swab terhadap guru dan tenaga pendidik serta penjaga sekolah tingkat SMP/MTS se-Bukittinggi sederajat hasilnya Negatif Covid-19. Nah, untuk SD kita belum mendapatkan gambarannya, apakah juga akan di Swab GTKnya atau tidak. Namun, pada tanggal 10 Agustus besok baru GTK di SMA/SMK/SLB sederajat yang di test swab".tambahnya
Ketika ditanya kesiapan kota Bukittinggi untuk penerapan pembelajaran dengan tatap muka di sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di kota ini estimasikan di tanggal 18 Agustus mendatang, jika seluruh kriteria terpenuhi maka peserta didik SD hingga SMA sederajat se-Bukittinggi dalam bersekolah kembali. Ia menyampaikan jika orang tua tidak ingin anaknya ikut belajar di sekolah masih diperbolehkan, sehingga tetap belajar dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring) dan tugas kelompok.
(TJ)
Posting Komentar