Jangan Ada Oknum Ambil Kesempatan ditengah Situasi Jalan Darurat Kelok 10
RMT, Maninjau: Pasca selesainya perbaikan jalan amblas disalah satu ruas kelok 44 Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam, tepatnya kelok 10 beberapa waktu ini sudah menjawab kebutuhan publik untuk menggunakan fasilitas umum. Diinformasikan sebelumnya bahwa perbaikan itu belum secara permanen, masih jalan darurat dikarenakan kontur material yang digunakan berbahan tanah berpasir ditambah pinggir jalan yang amblas diperkokoh dengan potongan batang pohon kelapa.
Situasi dan kondisi arus transportasi di Kelok 44 dengan adanya ruas jalan darurat membuat Pemerintah Kecamatan mencermati butuh antisipasi aksi yang akan merugikan pengendara dan pengguna jalan, dimana jangan ada oknum yang mengambil kesempatan untuk meraup rupiah dengan cara meminta-minta, apalagi dengan paksaan.
Camat Tanjung Raya Handria Asmi ketika dihubungi, Kamis (06/08/2020) mengatakan pihaknya tidak mengizinkan oknum mendapatkan uang dengan cara meminta kepada pengendara dan pengguna kendaraan yang melewati lokasi itu. Bahkan, jika aksinya diperparah dengan pemaksaan, tentu jelas mengarah pada pungutan liar (Pungli).
"Iya, kita tidak ingin ada yang meminta minta uang di jalan itu, apalagi malah dipaksa orang bayar, pungutan liar (pungli) itu namanya. Makanya kita akan pantau, kita awasi jangan sampai ada indikasi tersebut. Arus lalu lintas akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian dan tetap kita evaluasi pasca selesainya perbaikan sementara itu".imbuhnya
Lebih lanjut ia menerangkan, jalan darurat di kelok 10 ini dapat dilewati kendaraan bertonase maksimal 10 ton, sehingga jangan sampai melebihi indikator peruntukkannya, jika ada oknum yang melanggar tentu dapat merusak ketahanan jalan tersebut.
Posting Komentar