Pembahasan Berakhir dengan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) di Kota Bukittinggi
RMT, Bukittinggi: DPRD kota Bukittinggi akhirnya menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara(PPAS) kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020, hal itu terbukti dalam Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi tentang Nota Kesepakatan KUA PPAS yang dilaksanakan Rabu (26/08/2020) di gedung Wakil Rakyat tersebut.
Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan Pemerintah daerah apresiasi usaha bersama melalui pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan SKPD untuk merumuskan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), bahkan pembahasan itu dilakukan berlangsung tak kenal waktu baik pagi, siang dan malam beberapa hari lalu.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 161 ayat 2 disebutkan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dam antar jenis belanja; keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harua digunakan dalam tahun anggaran berjalan; keadaan darurat; dan/atau keadaan luar biasa.
Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pasal 162 ayat 1juga menjelaskan bahwa perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah; pelampuan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah; dan / atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
Dikatakan Walikota Ramlan Nurmatias, Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020 ini banyak dipengaruhi oleh dinamika pencegahan dan percepatan penanganan Pandemi Covid-19 di kota Bukittinggi. Pasalnya, terdapat beberapa peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dalam upaya pencegahan dan percepatan penangangan Pandemi Covid-19 di daerah.
Pemerintah kota Bukittinggi melakukan sejumlah kebijakan ditengah masa pandemi Virus Corona, pertama dengan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran melalui optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Langsung yang diarahkan untuk penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan penyediaan Social Safetu Net/Jaring Pengaman Sosial.
Ia menerangkan kebijakan kedua yang dilakukan adalah penghentian proses pengadaan barang dan jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) selain bidang pendidikan dan kesehatan serta yang telah terkontrak sampai dengan 27 Maret 2020. Kemudian, terjadi pengurangan dana transfer ke daerah termasuk ke kota Bukittinggi, mencermati pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ikut berimbas terhadap Pendapat Asli Daerah (PAD) untuk dilakukan penyesuaian target. Ramlan Nurmatias menyebutkan upaya pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak pandemi Covid-19 adalah cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaram 2020. Dimana Dana Alokasi Khusus yang telah direfocusing kembali dialokasikan untuk pemulihan ekonomi nasional tersebut.
Diakhir penyampaian itu Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menerangkan bahwa struktur keuangan daerah ini pada Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020 ini berada dalam kondisi Defisit sebesar Rp 13.226.920.518.
"Kondisi defisit ini akan kita seimbangkan kembali pada saat pembahasan Rancangan Perubahan APBD kota Bukittinggi tahun 2020, dengan alternatif kemungkinan penambahan pendapatan melalui kajian potensi atau akan dilakukan rasionalisasi kegiatan di masing -masing SKPD berdasarkan skala prioritas".ujar Walikota
"Kita tetap berharap program dan kegiatan yang menunjang pencapaian visi misi pembangunan kota Bukittinggi tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) tahun 2016 - 2021 masih dapat diakomodir dan terlaksana pada Tahun Anggaran 2020 ini".tambahnya
(TJ)
Posting Komentar