Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Disosialisasikan, Apa Saja Itu?
RMT, Bukittinggi:Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bukittinggi optimis penyelenggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak 2020di 9 Desember mendatang berjalan lancar, aman, dan sukses. Tekad itu dibuktikan hari ini Selasa (18/08/2020) di Meeting Room Grand Rocky Hotel Bukittinggi dilaksanakan Sosialisasi Pendaftaran Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi baik dari jalur perseorangan (Independen) dan jalur partai politik.
Ketua KPUD kota Bukittingi Heldo Aura mengatakan kesuksesan Pemilukada merupakan atas sinergitas semua elemen di daerah ini, termasuk memahami dan mengikuti regulasi serta tahapan atau mekanisme yang ada.
Kegiatan ini melibatkan peserta yang berasal dari Partai Politik, Bawaslu Bukittinggi, Sat Intelkam Polres Bukittinggi, Intel Kodim 0304 Agam, dan media massa.
Diketahui, tahapan Pemilukada Serentak 2020 ini antara lain pengumuman pendaftaran pasangan calon berlangsung pada 28 Agustus hingga 03 September 2020. Pendaftaran pasangan calon dilakukan selama tiga hari di 04 - 06 September 2020, kemudian ditanggal 04 - 08 September 2020 diumumkan dokumen pasangan calon dan dokumen calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat, selanjutnya kurun waktu 5 hari itu masyarakat dapat berikan tanggapan dan masukan terhadap paslon. Kemudian di tanggal 04 - 11 September dilakukan pemeriksaan terhadap pasangan calon, dan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan itu dilaksanakan pada tanggal 11- 12 September 2020. Selama 7 hari dilakukan verifikasi syarat calon yakni ditanggal 06 - 12 September 2020, dan di 13 - 14 September hasil verifikasi tersebut diumumkan. Pasangan calon menyerahkan dokumen perbaikan syarat pada 14 - 16 September 2020. Selanjutnya, dokumen perbaikan syarat calon itu diumumkan pada 14 - 22 September 2020 di laman KPU. Seterusnya, di 16 -22 September 2020 dilakukan verifikasi dokumen perbaikan syarat calon. KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 23 September 2020, kemudian satu hari sesudahnya yakni 24 September 2020 dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon yang akan maju dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.
"untuk pemeriksaan kesehatan dan penyampaian hasil kesehatan disampaikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI)".ujar Heldo Aura
Sementara itu, pada 13 Agustus 2020 telah selesai dilaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) secara nasional dengan melibatkan 21.210 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 140.241 Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 300.017 Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih (PPDP) di 309 Kabupaten/ Kota di Indonesia.
Bawaslu RI Ingin ASN /TNI/Polri Netral, Bawaslu Daerah Jangan Takut Jalankan Tugas
Terpisah dari laman website Bawaslu RI disebutkan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan netralitas ASN dan penyalahgunaan wewenang dari calon petahana menjadi pelanggaran yang banyak terjadi dalam hajatan pilkada. Maka dari itu dia meminta Bawaslu daerah agar tidak takut dalam menjalankan tugasnya saat memberikan rekomendasi dan membuat kajian meskipun itu berisiko.
Sedangkan, Perlu diketahui dalam UU Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
sumber: bawaslu.go.id, @kpubukittinggi
(STRA/TJ)
Posting Komentar