Bawaslu Kota Bukittinggi Telah Bersurat Agar Pemda Sikapi Segala Media yang Menampilkan Foto Calon Petahana
Keterangan Foto: Deklrasi Politik Uang, Politisasi SARA, Hoax, dan Ujaran Kebencian
RMT, Bukittinggi- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bukittinggi minta semua unsur untuk mematuhi regulasi yang mengatur Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak 2020 ini, termasuk keberadaan media sosialisasi dan informasi kebijakan dan program daerah seperti spanduk dan baliho yang menampilkan nama, foto calon petahana.
Keterangan Foto:Anggota Bawaslu kota Bukittinggi Asneli
Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Asneli, Minggu (27/09/2020) mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan unsur terkait guna menindaklanjuti adanya spanduk atau baliho dari calon petahana untuk ditertibkan sesuai teknis dan mekasimenya.
Keterangan Foto: Anggota Bawaslu kota Bukittinggi Eri Vatria
Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat Dan Hubungan Antar Lembaga Eri Vatria pun menyebutkan Bawaslu telah bersurat agar media yang menampilkan foto calon petahana untuk disikapi oleh pemerintah daerah.
Keterangan Foto: Tolak Politik Uang
Bawaslu Kota Bukittinggi menekankan bahwa dengan telah diundi dan ditetapkan nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota maka selanjutnya kontestan Pemilukada Serentak Tahun 2020 harus mematuhi segala aturan pelaksanaan kampanye tanpa ada pengecualian baik calon petahana atau bukan petahana. Disebutkan, Bawaslu akan melakukan upaya pencegahan, pengawasan dan penindakkan hingga dilaksanakan penghitungan suara di 9 desember mendatang.
(TJ)
Posting Komentar