KPU kota Bukittinggi telah Terima Surat Cuti Calon Petahana sejak 23 September 2020
Keterangan Foto: Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi pada Pemilukada Serentak 2020
RMT, Bukittinggi-KPU Kota Bukittinggi telah menerima surat cuti dari pasangan kepala daerah petahana pada (23/09/2020) lalu, yang berarti fasilitas negara tidak dapat digunakan selama masa kampanye.
Keterangan Foto: Ketua KPU Kota Bukittinggi Heldo Aura
Ketua KPU Kota Bukittinggi Heldo Aura, Minggu (27/09/2020) mengatakan pihaknya minta pelaksanaan Pemilukada Serentak 2020 ini dapat berjalan dengan baik dengan tekad mewujudkan pemilu badunsanak, terciptanya situasi yang kondusif. Dikatakan, calon dari petahana tetap mematuhi aturan pemilukada.
Keterangan Foto: Informasi Terdaftar sebagai Pemilih
Diketahui, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno telah melantik Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Bukittinggi yakni Zaenuddin untuk memimpin roda kepemerintahan selama 71 hari, Zaenuddin merupakan Pejabat Eselon II Provinsi Sumatera Barat yang menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan daerah (Kabakeuda).
Keterangan Foto: Posko Terpadu Ops Mantqp Praja SGL -2020
KPU Kota Bukittinggi Heldo Aura menyebutkan sejak dilaksanakan Pengundian Dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Bukittinggi beberapa waktu lalu, pihak keamanan seperti Polres Bukittinggi telah menyusun rencana pengamanan pelaksanaan pemilukada, terbukti akses untuk memasuki Auditorium Perpustakaan Proklamator Bung Hatta dikawal ekstra ketat oleh aparat, termasuk gabungan dari personil Polda Sumatera Barat dan Kodim 0304 Agam.
Keterangan Foto: Jadwal Pemungutan suara pada Pemilukada Serentak 2020
Sementara itu, publik dapat mengetahui nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota bukittinggi yang berkontestasi apda Pemilukada Serentak Tahun 2020 ini yakni Paslon Nomor Urut 1 H M Ramlan Nurmatias, SH dan H Syahrizal ST, Paslon Nomor Urut Dua Erman Safar dan Marfendi , Paslon Nomor Urut Tiga Irwandi dan David. Para ASN, anggota TNI dan Polri, pejabat BUMN, BUMD hingga Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari dilarang ikut berkampanye, seperti memasang foto, spanduk, baliho paslon, berfoto dengan paslon, menggunakan isyarat jari yang bermakna nomor urut paslon, memberikan like di media sosial, dan sejumlah indikator lainnya. Tentu kepala daerah defenitif dan penjabat sementara (Pjs) bupati dan walikota mengarahkan untuk menjujung netralitas ASN, begitu juga halnya pimpinan institusi terkait.
Keterangan Foto: Paslon Walikota dan Walikota Bukittinggi Peserta Pilkada Serentak 2020
Disisi lain, terdapat delapan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala daerah selain nama Zaenuddin, yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat Jasman Rizal yang dilantik menjadi PjS Bupati Solok Selatan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumatera Barat Hansastri sebagai PjS Bupati Pasaman Barat. Selanjutnya, Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat Mardi sebagai PjS Bupati Pesisir Selatan, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sumatera Barat Erman Rahman sebagai PjS Bupati Tanah Datar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Perindag) Sumatera Barat Asben Hendri sebagai PjS Walikota Solok. Dua nama lagi yaitu Assisten II Setdaprov Sumatera Barat Benny Warlis sebagai PjS Bupati Agam, dan terakhir Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Adib Alfikri sebagai PjS Bupati Padang Pariaman.
(TJ)
Posting Komentar