Jangan Keliru dan Salah Menafsiran Kampaye Pemilukada
RMT, Bukittinggi - Kejaksaan Negeri Bukittinggi menerima beberapa tanggapan terkait adanya pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi pada Pemilukada Serentak tahun 2020 di kota bukittinggi ini datang di sebuah kegiatan masyarakat seperti menghadiri resepsi pesta, ikut memancing ikan, berolah raga dan agenda lainnya diasumsikan berkampanye.
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Sukardi Rabu (07/10/2020) mengatakan semua pihak harus memahami ketentuan yang mengatur pelaksanaan kampanye, jika pasangan calon insidentil datang atau hadir pada momentum seperti memancing ikan, olah raga, di resepsi tertentu tanpa diwarnai penyampaian visi misi kontestasi pemilukada tidak dapat dikategorikan kampanye. Namun, jika sudah direncanakan mengumpulkan masa kemudian berorasi maka baru dapat berpotensi dikategorikan berkampanye.
Disamping itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, TNI, pegawai BUMN, BUMD dan perangkat pemerintah hingga kelurahan atau nagari diminta tetap menjunjung netralitas dalam pelaksanaan pemilukada ini.
“permasalahannya sekarang defines kampanyenya apa?, dia datang ke situ untuk hadir sebagai tamu pesta bersilahturahmi, kan diundang, kemudian jika dia hadir untuk mancing ya tetap untuk mancing, begitu juga ketika berolah raga, toh memang kegiatannya untuk berolahraga, bukan untuk kampanye, jelas tidak dikatakan kampanye dong. Tapi, ini perlu dipahami jika menghadirkan banyak orang, atau ketika memancing ikan berorasi pilihlah saya, dan menyampaikan visi misi nah itu baru dikatakan kampanye. Jangan salah penafsiran”. ucapnya
Disisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Sukardi menyebutkan pihaknya minta pemerintah daerah menyikapi semua media publikasi dan sosialisasi kebijakan serupa himbauan penerapan protokol kesehatan cegah covid-19 atau lainnya yang menampilkan foto calon petahana, guna menghindari salah penafsiran publik.
“ nah, kita memang lihat disejumlah titik di kota Bukittinggi ini ada baliho, spanduk tentang himbauan menerapkan protokol kesehatan, ini kampanye cegah Covid-19, bukan kampanye Pemilu. Harus dibedakan ya, media publikasi dan informasi itu dipasangkan sebelum adanya Pemilukada atau ditetapkan pasangan calon kepala daerah. Nah, kita menyarankan pemerintah kota Bukittinggi menurunkan media publikasi atau informasi yang menampilkan satu foto calon petahana, untuk menghindari asumsi lain dari publik, jangan ada tampilan yang menunjukkan ASN mendukung petahana, dikarenakan biasanya media tentang protokol covid itu dipasang di perkantoran pemerintah. Namun, sebenarnya media seperti itu bukan media kampanye atau melanggar pemilu”. tambahnya
Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi tetap mengajak semua elemen berbangsa dan bernegara di daerah ini mendukung pelaksanaan pesta demokrasi sekali lima tahun melalui pemilihan kepala daerah tahun 2020 yang berbeda jika dibandingkan momentumnya di masa lalu, dimana munculnya pandemi covid-19 berdampak terhadap beragam sektor dan sendi kehidupan, namun kedispilinan menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai virus corona atau mencegah munculnya kluster baru perlu dimiliki oleh setiap orang, jika realisasi kepatuhan terwujud di lapangan sanksi peraturan daerah tentang adaptasi kebiasaan baru pun tidak dikenakan, sebaliknya ketegasan terhadap penegakan hukum diperlukan guna mendisplinkan warga dan berikan efek jera bagi pelanggar.
(TJ)
Posting Komentar