Kajari Bukittinggi Sukardi: Panwascam Wajib Hadir di Lapangan Ketika Penertiban APK
RMT, Bukittinggi- Ditengah pandemi covid-19 saat ini, tahapan pesta demokrasi melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak tahun 2020 masih berlangsung, namun tetap berdasarkan regulasi dan penuhi protokol kesehatan.
Mencermati keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh pasangan calon kepala daerah walikota dan wakil walikota Bukittinggi atau tim pemenangannya juga harus mematuhi perundangan pemilu, terkait ukuran, tempat pemasangan dan indikator lainnya jangan menyalahi aturan.
Keterangan Foto:Setiap orang yang berada di Kejaksaan Negeri Bukittinggi tetap patuhi protokol kesehatan, terbukti media sosialisasi pun dipasang
Terkait hal demikian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Bukittinggi melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terindikasi melanggar peraturan pemilihan umum. Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Sukardi ketika ditemui hari ini, Rabu (07/010/2020) diruang kerjanya mengatakan pihaknya tegaskan kewenangan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berada di lini panwascam, bukan aparat seperti Satpol Pp dan lintas sektoral lain.
Kejaksaan Negeri Bukittinggi tidak ingin terjadi salah penafsiran terhadap tugas pokok dan fungsi dalam penertiban alat peraga kampanye. Disebutkan, ketika pelaksanaan penertiban Alat Peraga Kampanye maka Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) wajib hadir di lapangan, bukan hanya menginstruksikan aparat untuk membongkar APK tersebut.
“itu yang awasin Bawaslu, sekarang tahapannya apa?, sekarangkan kan masa kampanye, maka tugas Bawaslu adalah menertibkan APK APK yang tidak sesuai ketentuan. Maka, jika ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai kententuan, Panwascam berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak Kepolisian untuk menertibkannya, menurunkan atau membongkar APK tersebut”.tuturnya
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Sukardi menyebutkan pelaksanaan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) didasari perencanaan yang matang, serupa kepemilikan data lokasi atau titik dan indikator pelanggaran. Disamping, personil Satpol Pp yang terlibat dalam penertiban, Panwascam berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi dampak kegiatan semisalnya kemacetan, termasuk perlu dicegah potensi kecelakaan yang terjadi seperti jatuhnya APK yang berukuran besar, atau pontensi bahaya lainnya.
“wajib hadir, itu kan tugas Panwaslu untuk mengawasi pelaksanaan pemilu begitu juga halnya di masa kampanye ini. Ketika penertiban Alat Peraga Kampanye, jangan aparat saja yang ada di lapangan, Panwascam wajib hadir, kan mereka yang tahu regulasinya, ini loh yang melanggar, indikator sesuai kententuan tadi, apakah ukurannya berapa, pemasangannya dimana, jangan salahlahkan aparat Satpol PP jika nanti salah pekerjaan. Makanya sebelum dilakukan penertiban Panwascam sudah punya data, titik mana yang harus ditertibkan. Panwascam juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan jalan dan lalu lintas”.tambahnya
Kejaksaan Negeri Bukittinggi minta semua pihak tetap menjaga situasi kondusif di kota ini, menjadikan pemilukada badunsanak, tanpa ada pertikaian dan permusuhan, serta mengikuti tahapan sesuai standar operasional prosedurnya.
(TJ)
Posting Komentar