Polres Bukittinggi Siapkan Sel (Penjara Kurungan) Pelanggaran Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Berkapasitas 30 orang
keterangan foto: Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SIK didampingi Wakapolres Kompol Indra Sandy Purnama Sakti, SIK
RMT, Bukittinggi- Polres Bukittinggi menyiapkan sel (penjara kurungan) khusus bagi para pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Mapolres yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman kota Bukittinggi
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SIK Senin (05/10/2020)mengatakan sel (penjara) ini dapat menampung 30 orang yang akan menjalani sanksi pidana kurungan paling lama selama dua hari bagi (orang pribadi), sementara jika penanggungjawab kegiatan/usaha yang melanggar regulasi Adaptasi Kebiasaan Baru dikenakan kurungan penjara paling lama 1 bulan.
Diketahui, seseorang dapat dikenakan sanksi kurungan penjara jika terbukti melanggar perda adaptasi kebiasaan baru lebih 1 kali, begitu juga diberlakukan sanksi denda 250 ribu rupiah bagi orang pribadi,dan 15 juta rupiah terhadap penyelenggara kegiatan/usaha.
"Iya, sel (penjara kurungan) itu kapasitasnya untuk 30 orang, tapi saya tidak ingin ada masyarakat yang masuk ke sana, tapi terbukti melanggar konsekuensiny harus diterapkan"ucapnya
AKBP Dody Prawiranegara, SIK menyebutkan kunci paling utama untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 adalah disiplin, baik kedisplinan menggunakan masker, mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer, disiplin membatasi jarak interaksi fisik dan sosial, serta disiplin terhadap indikatot protokol kesehatan lainnya.
"Saya tegaskan sekali lagi kunci paling utama sekarang adalah disiplin, disiplin apa, iya disiplin pakai masker, disiplin mencuci tangan, displin membatasi jarak. Jika sudah disiplin maka kita dapat cegah penyebaran Covid-19 ini".tambahnya
Polres Bukittinggi tidak ingin munculnya kluster baru dalam penyebaran pandemi Virus Corona, sebagaimana perkembangan kasus orang terkonfirmasi positif virus tersebut mengalami penambahan. Ia menegaskan Polres Bukittinggi siap untuk menindak jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan acuannya Perda Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020, dan juga maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz. Diketahui, hingga penghujung tahun ini terdapat rangkaian pesta demokrasi melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak, proses dan tahapannya tetap mematuhi protokol kesehatan.
(TJ)
Posting Komentar