KPU Provinsi Sumatera Barat Serentak Monitoring PSU di 12 TPS di 9 Daerah
keterangan foto: Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Yanuk Sri Mulyani bersama Ketua KPU Kota Bukittinggi Heldo Aura, Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi dan Jajaran, Kapolsek Bukittinggi AKP Dedi Ardiansyah, serta RRI
RMT, Bukittinggi: Hari ini Minggu (13/12/2020) secara serentak dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat terhadap 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk didalamnya 1 TPS di kota Bukittinggi yakni TPS 12 Kelurahan Birugo.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Yanuk Sri Mulyani ketika monitoring pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12 Kelurahan Birugo kota Bukittinggi hari ini, pihaknya membagi sejumlah tim untuk melihat langsung pelaksanaan PSU di setiap TPS yang melaksanakannya.
Dikatakan, disamping pemantauan terhadap pelaksanaan regulasi pemilu pada pemilukada, maka acuan tetap juga difokuskan pada penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). Dimana, setiap pemilih harus diperiksa suhu tubuhnya, menggunakan sarung tangan plastik, mendaftar, antri sesuai jarak yang ditentukan, menerima surat suara, mencoblos di bilik suara, memasukan surat suara di kotak suara, dan mendapatkan tinta tanda telah selesai memilih.
"ya karena ada sembilan daerah yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sumatera Barat, kami bentuk juga sembilan tim untuk monitoring pelaksanaannya di lapangan. Mulai dari persiapan logistik, persiapan TPS di H-1, dan kesiapan petugas kita. Kemudian, di Hari H kita lakukan monitoring, bagaimana pelaksanaan pemungutan suara PSU itu sendiri, apakah berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan dan sesuai regulasi yang ditentukan".ujarnya
KPU Provinsi Sumatera Barat tetap melandasi pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah harus memenuhi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) sehingga pihak penyelenggara dan masyarakat terbebas dari penyebaran pandemi Covid-19.
" penerapan Protokol Kesehatan memang tujuan kita, baik di regulasi pemilu, kita tidak ingin anggota penyelenggara terimbas Covid-19, dan pemilih harus terbebas dari pandemi itu. Makanya, peraturan harus dipatuhi dan diikuti". ucapnya
Diketahui, alasan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dipengaruhi beberapa acuan, serupa pihak KPPS memberikan surat suara kepada pemilih yang berasal dari DPT daerah lain hingga menggunakan Form A5 KWK dan alasan lainnya. Di TPS 12 Kelurahan Birugo kota Bukittinggi tercatat 3 orang warga Kabupaten Agam yang tercatat di DPT daerah itu menggunakan Form A5 KWK di kota Bukittinggi, kenyataannya di lapangan pihak KPPS memberikan dua suara yakni pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, dan Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi. Seharusnya ketiganya hanya memilih Cagub dan Cawagub saja. Mencermati hal tersebut maka dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap Cawako dan Cawawako Bukittinggi di TPS 12.
Keterangan Foto : Petugas Linmas memberikan sarung tangan plastik kepada pemilih sebagai bentuk Penerapan Prokes
Menurut Yanuk Sri Mulyani, KPU Provinsi Sumatera Barat berupaya agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dapat diminimalisir di lapangan pada tahapan Pemilu. Namun, sejauh ini sudah tampak progresnya untuk mengantisipasi hal itu jangan sampai terjadi dan berulang.
(Maindo/TJ)
Posting Komentar